PERNIKAHAN
Kata نكاح atau pernikahansudah menjadi padanan perakwinan رواج . Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantaran keduanya, dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij. Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat islam antara laki-laki dan perempuan, unruk hidup bersama dalam suatu rumah tangga guna mendapatkan keturunan. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anjuran untuk menikah dapat dilihat dalam surat an-Nur ayat 32 :
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامٰى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْۗ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَيُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur :32).
Hukum pernikahan ;
Mubah ( berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan nikah / mengharamkannya )
Sunnah ( berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluara, mampu secara jasmani dan rohani )
Wajib ( berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, khawatir terjerumus dalam zina )
Makruh ( bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya )
Haram ( berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya )
Persiapan pelaksanaan pernikahan :
Meminang / khitbah, yaitu permintaan laki-laki kepada perempuan untuk dijadikan istri.
Cara mengajukan pinangan , yang disebutkan dalam qs. Al baqarah : 135 ; pertama, dinyatakan secara terang-terangan. Kedua, pinangan pada janda dalam masa iddah thalaq bain / ditinggal mati suami harus dilakukan secara sidiran.
Perempuan yang boleh dipinang : pertama, bukan istri orang. Kedua, tidak dalam masa iddah. Ketiga, belum dipinang orang lain.
Melihat calon istri atau suami. Melihat wanita yang akan dinikahi disunnahkan agama. Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan.
Mahram / prempuan yang haram dinikahi ;
Sebab haram dinikahi untuk selamanya.
Wanita-wanita yang harm dinikahi karena nasab.
Wanita-wanita yang haram dinikahi karna ppertalian nikah.
Wanita-wanita yang haram dinikahi karna susuan.
Wanita yang haram lagi karena sebab li’an ( persaksian suami bahwa istrinya telah berzina )
Sebab haram dinikahi sementara.
Pertalian nikah.
Thalaq bain kubro.
Memadu dua orang perempuan bersaudara.
Berpoligami lebih dari empat.
Perbedaan agama.
Prinsip kafaah /kufu dalam pernikahan : ialah kesamaan, kecocokan, dan kesetaraan. Bberarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi keturunan, status sosial, agama, dan harta kekayaan. Hukum kafaah adalah hak perempuan dari walinya. Jika perempuan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu, tapi walinya berhak mengajukan gugatan fasakh ( batal ). Pendapat hal-hal yang dapat diperhitungkan kafaah : pertama, ulama mengutamakan kafaah itu diukur dengan nasab, ketaatan, agama, kekayaan. Kedua, kafaah itu diukur dengan ketaatan men;jalankan agama. Kafaah ditinjau dari segi agama ialah yang menjadi standar disini ialah keimanan.
Syarat dan rukun nikah : rukun nikah ialah unsur pokok yang harus dipenuhi, hingga pernikahan menjadi sah :
Calon suami
Beragama islam
Benar-benar seorang laki-laki
Bukan paksaan
Tidak beristri empat
Calon istri bukan wanita yang haram dinikahi
Bukan wanita yang haram dimadu dengan istrinya
Tidak sedang berihram haji/ umrah
Calon istri
Beragama islam
Benar-benar seorang perempuan
Mendapat izin menikah dari wali
Bukan istri orang lain
Bukan mu’taddah
Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami
Bukan wanita yang pernah dili’an oleh calon suaminya
Kemauan sendiri
Tidak sedang ihram haji/ umrah
Wali
Laki-laki
Beragama islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Adil
Tidak sedang ihram haji/ umrah
Jenis-jenis wali
• Wali mujbir: Wali dari bapa sendiri atau datuk sebelah bapa (bapa kepada bapa) mempunyai kuasa mewalikan perkahwinan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya atau tidak(sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon isteri yang hendak dikahwinkan)
• Wali aqrab: Wali terdekat mengikut susunan yang layak dan berhak menjadi Wali
• Wali ab’ad: Wali yang jauh sedikit mengikut susunan yang layak menjadi wali, jika ketiadaan wali aqrab berkenaan. Wali ab’ad ini akan berpindah kepada wali ab’ad lain seterusnya mengikut susuna tersebut jika tiada yang terdekat lagi.
• Wali raja/hakim: Wali yang diberi kuasa atau ditauliahkan oleh pemerintah atau pihak berkuasa negeri kepada orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
Dua orang saksi
Dua orang laki-laki
Beragama islam
Baligh, berakal, merdeka
Melihat dan mendengar
Memahami bahasa dalam akad
Tidak sedang ihram haji/ umrah
Hadir dalam ijab qabul
Ijab qabul
Menggunakan kata bermakna nikah
Ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah
Antara ijab dan qabul harus bersambung
Ijab dan qabul harus berada disatu tempat
Tidak dibatasi waktu
Mahar yang harus ada dalam setiap perkawinan tidak termasuk ke dalam rukun, karena mahar tersebut tidak mesti disebut dalam akad perkawinan dan tidak mesti diserahkan pada waktu akad itu berlangsung. Dengan demikian, mahar itu termasuk ke dalam syarat perkawinan. Jenis mahar :
• Mahar misil : mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan
yang telah berkahwin sebelumnya
• Mahar muthamma : mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan,
atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.
Tujuan pernikahan ditinjau dari berbagai sisi, yaitu :
Tujuan Fisiologis, yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik dan nyaman.
Tempat semua anggota keluarga mendapatkan konsumsi makan, minum dan pakaian yang memadai.
Tempat suami isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
Tujuan Psikologis, yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar dan apa adanya.
Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.
Tujuan Sosiologis, yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
Tujuan Da‟wah, yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
Menjadi obyek wajib da‟wah pertama bagi sang da‟i.
Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona Islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da‟wah.
Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan.
Hak dan kewajiban suami terhadap istri :
Hak suami terhadap istri diantaranya :
Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
Tidak bermuka masam di hadapan suami.
Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami.
Kewajiban Suami Terhadap Istri
Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafaqoh. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
Nafkah, kswah dan tempat kediaman bagi istri;
Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan baginya istrinya dan anak-anaknya.
Dalam pasal 80 ayat (4) Biaya pendidikan bagi anak-anaknya.
Kewajiban yang tidak bersifat materi contohnya seperti :
Menggauli istrinya secara baik dan patut.
Menjagana dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada maksiat, perbuatan dosa atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan mara bahaya.
Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah terwujud yaitu mawaddah, rahmah dan skinah.
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan member kesempatan belajar pengetahuan yang bermanfaat dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
Hak dan kewajiban istri terhadap suami :
Hak istri yang wajib dilaksanakan suami. adalah:
Mahar
Adail dalam pergaulan
rohaniah
Nafkah tempat tinggal, pakaian, dan makanan.akan tetapi ada beberapa
Factor yang bisa mengugurkan hak nafkah istri diantaranya adalah:
Akad nikah batal atau fasid /rusak
Istri nusyudz atau durhaka
Istri murtad
Istri melanggar larangan-larangan allah yang berhubungan dengan kehidupan suami istri
Istri dalam keadaan sakit yang oleh karenanya tidak bersedia serumah dengan suaminya
Pada waktu akad niakh istri belum baligh dan ia masih belum serumah dengan suaminya.
Di antara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
Mematuhi Suami.
Diantara hak suami atas istrinya adalah ditaati selama tidak mengarah pada perilaku maksiat. Ssebagaimana sabda Nabi :”Tidak ada kepatuhan terhadap makhluk yang maksiat kepada pencipta. (HR. Al-Bukhari).
Taat kepada Suami
“Dimana wanita yang mati sedang suaminya ridha dari padanya, maka ia masuk surga. (HR.Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
Tidak Durhaka kepada Suami
”Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, tetapi ia tidak mau datang, suami semalaman murka atasnya, maka malaikat melaknat kepadanya sampai pagi. (HR. Muttafaq Alaih)
Memelihara Kehormatan Dan Harta Suami
Dalam hadis Rasulullah:”maka adapun hak kalian atas istri-istri kalian, sungguh mereka jangan menginjakkan tempat tidur kalian orang yang membenci kalian dan tidak mengizinkan dirumah kalian orang yang engkau benci”.
Berhias untuk Suami
Menjadi Partner Suami
Komentar
Posting Komentar